DPMD Kukar: Pendidikan Formal Bukan Syarat Wajib Calon Ketua RT
(Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvanda/pictanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa
pendidikan formal bukan menjadi syarat wajib dalam pemilihan Ketua Rukun
Tetangga (RT).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvanda, saat
Poskotakaltimnews Jumat (25/04/2025) diruang kerjanya.
Asmir mengungkapkan dalam mekanisme pencalonan Ketua RT di Kukar, tidak
memberikan syarat latar belakang pendidikan.
"Meskipun seseorang tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi,
asalkan ia memiliki jiwa leadership dan dipercaya oleh lingkungan sekitarnya,
maka ia tetap dapat diusulkan dan dipilih," ungkapnya.
Meski demikian, Asmir menambahkan untuk kemampuan dasar seperti membaca dan
menulis tetap diperlukan. Namun, pendidikan formal, seperti ijazah tertentu,
tidak menjadi keharusan.
Menurutnya hal ini dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada
masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat RT berdasarkan kebutuhan nyata
di lapangan.
Asmir juga mengakui bahwa meskipun di Kukar ada kelonggaran syarat
pencalonan ini. Akan tetapi secara regulasi nasional, aturan tetap merujuk pada
ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham).
"Namun di Kukar, kita mengedepankan musyawarah dan keputusan
masyarakat. Selama masyarakat sepakat dan merasa yakin terhadap calon yang
diusulkan, maka itu kita hormati," tambah Asmir.
Prinsip ini menurutnya menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat desa
yang mengutamakan kekuatan sosial dan kepercayaan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan tetap diberlakukan dalam
beberapa aspek, seperti batasan usia calon Ketua RT serta periodisasi masa
jabatan.
Dirinya beranggapan hal ini penting, sebab pembatasan ini bertujuan untuk
memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan pemerataan kesempatan di
masyarakat.
"Adanya batasan usia dan periodisasi jabatan bertujuan untuk menjaga
dinamika organisasi di tingkat RT, agar tidak stagnan dan terus memberikan
ruang bagi kader-kader baru," terangnya.
Meski demikian, Asmir kembali menegaskan syarat pendidikan tetap tidak
dimasukkan dalam persyaratan utama pemilihan. Akan tetapi kemampuan dasar membaca
dan menulis diperlukan.
Ia menambahkan dalam hal ini pemerintah daerah melalui DPMD Kukar berharap
dengan adanya fleksibilitas syarat pencalonan RT ini.
Masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar memahami kondisi dan
kebutuhan lingkungannya, bukan semata-mata berdasarkan formalitas
administratif.
Asmir menilai bahwa kekuatan sosial dan kemampuan berkomunikasi lebih
penting dalam menjalankan tugas-tugas Ketua RT.
“Kita berkomitmen terus mendorong pemberdayaan masyarakat melalui
partisipasi aktif dalam menentukan pemimpinnya sendiri, sekaligus tetap menjaga
keseimbangan antara kebutuhan lokal dan peraturan yang lebih tinggi,”
pungkasnya (adv/tan)